Satpol PP Dan Damkar Tanbu Sosialisasikan Perda Sampah Dan Kawasan Tanpa Rokok - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 12 Februari 2018

    Satpol PP Dan Damkar Tanbu Sosialisasikan Perda Sampah Dan Kawasan Tanpa Rokok

    Tanah Bumbu -
    Untuk memberikan kesadaran hukum dan prilaku tertib menjaga kebersihan, jajaran Satpol PP dan Damkar Tanbu memberikan sosialisasi kepada para siswa sekolah SLTP dan SMA sederajat.

    Kepala Kantor Satuan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, H. Ir. Riduan melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar, Muhammad Jaelani mengatakan, sosialisasi akan terus dilaksanakan tiap bulan.

    "Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah ini akan kami gelar 2 kali sebulan," sebutnya usai bersosialisasi di Pondok Pesantrean Darul Ijabah Gunung Tinggi, Senin (12/02/18).

    Dikatakannya, kenapa sasaran sosialisasi ke sekolah sekolah, karena bertujuan untuk menumbuh-kembangkan kesadaran dan tertib berprilaku hidup sehat sejak dini.

    "Sasaran sosialisasi adalah sekolah sekolah SMP dan SMA sederajat, yang mana agar para siswa bisa memahami dan menerapkan apa yang sudah kami sampaikan," tutupnya. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda