Tanah Bumbu -
Setelah sebelumnya jajaran Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu hanya bisa melakukan pengawasan dan pendataan terhadap para wanita yang terindikasi PSK, namun dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2017, Satpol PP dan Damkar Tanbu siap melakukan tindakan tegas.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ir. H. Riduan melalui Kasi Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Tanbu, Muhammad Jaelani saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (01/02/18).
"Sebelumnya Perda ini akan kami sosialisasikan dulu, baik dikomplek prostitusi Batu Ampar dan Pal Palan Satui, serta warung remang remang disepanjang Jalan Transmigrasi Plajau," ungkapnya.
Dikatakan Jaelani, pihak Satpol PP dan Damkar Tanbu telah mengirimkan surat edaran terkait Penegakan Perda Nomor 21 tahun 2017 tersebut pada tanggal 23 Januari 2018.
"Surat edaran dikirimkan ke para pemilik salon, karaoke dan warung remang remang serta tempat tempat yang terindikasi sebagai tempat prostitusi," terangnnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, bagi PSK yang diamankan dan pernah membuat surat pernyataan pada saat pemulangan di tahun 2015 lalu, mereka akan dikenakan sanksi pidana dan denda dua kali lipat, yakni sebesar Rp. 20 juta. (M12)
Setelah sebelumnya jajaran Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu hanya bisa melakukan pengawasan dan pendataan terhadap para wanita yang terindikasi PSK, namun dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2017, Satpol PP dan Damkar Tanbu siap melakukan tindakan tegas.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ir. H. Riduan melalui Kasi Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Tanbu, Muhammad Jaelani saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (01/02/18).
"Sebelumnya Perda ini akan kami sosialisasikan dulu, baik dikomplek prostitusi Batu Ampar dan Pal Palan Satui, serta warung remang remang disepanjang Jalan Transmigrasi Plajau," ungkapnya.
Dikatakan Jaelani, pihak Satpol PP dan Damkar Tanbu telah mengirimkan surat edaran terkait Penegakan Perda Nomor 21 tahun 2017 tersebut pada tanggal 23 Januari 2018.
"Surat edaran dikirimkan ke para pemilik salon, karaoke dan warung remang remang serta tempat tempat yang terindikasi sebagai tempat prostitusi," terangnnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, bagi PSK yang diamankan dan pernah membuat surat pernyataan pada saat pemulangan di tahun 2015 lalu, mereka akan dikenakan sanksi pidana dan denda dua kali lipat, yakni sebesar Rp. 20 juta. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.