Setelah Perda Penanggulangan Prostitusi Disosialisasikan, Satpol PP Tanbu Akan Berlakukan Sanksi Tegas - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 12 Februari 2018

    Setelah Perda Penanggulangan Prostitusi Disosialisasikan, Satpol PP Tanbu Akan Berlakukan Sanksi Tegas

    Tanah Bumbu -
    Terkait maraknya Pekerja Sek Komersial beroperasi di eks lokalisasi dan warung remang remang serta tempat karaoke dan salon, jajaran Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu gencar mensosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi.

    Setelah melayangkan surat himbauan berisikan sosialisasi Perda tersebut ketempat tempat yang terindikasi adanya praktek prostitusi, jajaran Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu juga jemput bola dengan mendatangi langsung kelokasi.

    "Pada sosialisasi yang kami lakukan di Eks Lokasisasi Pal Palan Sei Danau, kami juga melibatkan unsur Muspika Satui dan Dinas Kesehatan. Karena mana sebelumnya Tanah Bumbu sempat menduduki Peringkat Kedua se Kalsel dalam penyebaran dan pengidap HIV AIDS, maka Dinas Kesehatan juga turut mensosialisasikan penyakit tersebut," ungkap Kepala Kantor Satuan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Ir. H. Riduan melalui Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar Tanbu, Sartoyo, Senin (12/02/18).

    Sebenarnya lanjut Sartoyo, di Tanah Bumbu sudah tidak ada lagi yang namanya Lokalisasi, karena sudah ditutup dan penghuninya pun sudah dipulangkan kedaerahnya masing masing.

    "Kenyataan dilapangan, ditempat yang sudah ditutup itu ternyata masih ada saja Mucikari nakal yang diam diam menyediakan anak buahnya untuk melayani tamu. Namun, banyak juga Mucikari yang setuju jika eks Lokalisasi itu dibongkar, hingga tidak ada lagi kecemburuan sosial diantara sesama mucikari, juga masyarakat sekitar yang setuju untuk dibersihkan," tambahnya.

    Dikatakan Sartoyo, jika sosialisasi ini sudah dilakukan kesemua tempat, maka akan ada penegakan dan pemberian sanksi bagi yang terjaring nantinya.

    "Setelah kami melakukan rapat menyeluruh dengan Kasi Trantib dan pihak terkait, tindakan tegas akan diberikan. Bagi PSK, akan dikenakan kurungan tiga bulan dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk Mucikarinya akan dikenakan sanksi berangkap dan lebih berat lagi," tutupnya. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda