Tanah Bumbu -
Setelah pihak pengelola diberi batas waktu selama satu minggu untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai ajang transaksi seksual, akhirnya Satpol PP dan Damkar Tanbu membongkar bangunan lokalisasi, Kamis (29/03/18).
"Sesuai kesepakatan dengan tenggang waktu selama seminggu, para pengelola bersedia membongkar sendiri bilik kamar itu. Karena tak sesuai kesepakatan, maka dengan terpaksa bilik kamar itu kami yang membongkarnya," kata Kasi Operasional dan Pengendalian,
Aulia Hadi WP, S.STP.
Menurut Aulia, sebelumnya pihak Satpol PP sudah melakukan langkah persuasif, sehingga menghasilkan kesepakatan bersama dengan pihak pengelola, namun nyatanya hal itu diabaikan.
"Kami mengira hari ini sudah dibongkar sendiri oleh pengelolanya. Stelah cros cek langsung dan sesuai batas waktu perjanjian, ternyata dilokasi ini hanya 1 rumah yang membongkar sendiri dari 10 buah rumah yang ada," jelasnya.
Pembongkaran tak hanya dilokalisasi Kapis Baru Desa Batu Ampar, namun juga dilokalisasi Kapis Lama yang oleh para pengelolanya sudah melakukan pembongkaran sendiri sesuai dengan kesepakatan asal. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.