Tanah Bumbu -
Sebanyak 144 Kepala Desa se Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani kesepakatan penanganan hukum pada acara Kesepakatan Bersama Para Kepala Desa Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bertempat dilapangan futsal outdoor Kejari Tanbu, acara dihadiri para Camat se Tanah Bumbu dan Polres Tanbu serta Kepala Dinas PMD beserta jajaran, Jum'at (16/03/18).
Dengan disaksikan Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor beserta instansi yang hadir, sebanyak 10 Kepala Desa secara simbolis melakukan penandatangan berita acara kesepakatan, yaitu Kepala Desa Sardangan Kusan Hilir, Desa Sei Cuka Satui, Desa Mantewe Mantewe, Desa Gunung Antasari Simpang Empat, Desa Kersik Putih Batulicin, Desa Batulicin Irigasi Karang Bintang, Desa Sungai Rukam Kusan Hulu, Desa Giri Mulya Kuranji, Desa Tri Mulya Sei Loban, dan Kepala Desa Sumber Baru Angsana.
Dalam sambutannya, Wabup Sudian Noor menghimbau kepada semua Kepala Desa agar sebelum menggunakan anggaran Dana Desa untuk berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.
"Bupati Mardani H. Maming tak ingin ada Kepala Desa yang terseret hukum akibat penggunaan Dana Desa ini, untuk itu berkoordinasi lah dengan aparat hukum sebelum menggunakannya," ujar Wabup.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Tjakra Suyana Putra, SH dalam sambutannya menyebut hal ini adalah tindaklanjut dari telah ditandatanganinya Mou antara Jaksa Agung dengan Kementrian Desa.
"Mungkin Mou Kesepakatan dan Kesepahaman Hukum antara Kepala Desa dengan pihak Kejaksaan ini adalah yang pertama se Indonesia," ungkapnya. (M12)
Sebanyak 144 Kepala Desa se Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani kesepakatan penanganan hukum pada acara Kesepakatan Bersama Para Kepala Desa Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bertempat dilapangan futsal outdoor Kejari Tanbu, acara dihadiri para Camat se Tanah Bumbu dan Polres Tanbu serta Kepala Dinas PMD beserta jajaran, Jum'at (16/03/18).
Dengan disaksikan Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor beserta instansi yang hadir, sebanyak 10 Kepala Desa secara simbolis melakukan penandatangan berita acara kesepakatan, yaitu Kepala Desa Sardangan Kusan Hilir, Desa Sei Cuka Satui, Desa Mantewe Mantewe, Desa Gunung Antasari Simpang Empat, Desa Kersik Putih Batulicin, Desa Batulicin Irigasi Karang Bintang, Desa Sungai Rukam Kusan Hulu, Desa Giri Mulya Kuranji, Desa Tri Mulya Sei Loban, dan Kepala Desa Sumber Baru Angsana.
Dalam sambutannya, Wabup Sudian Noor menghimbau kepada semua Kepala Desa agar sebelum menggunakan anggaran Dana Desa untuk berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.
"Bupati Mardani H. Maming tak ingin ada Kepala Desa yang terseret hukum akibat penggunaan Dana Desa ini, untuk itu berkoordinasi lah dengan aparat hukum sebelum menggunakannya," ujar Wabup.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Tjakra Suyana Putra, SH dalam sambutannya menyebut hal ini adalah tindaklanjut dari telah ditandatanganinya Mou antara Jaksa Agung dengan Kementrian Desa.
"Mungkin Mou Kesepakatan dan Kesepahaman Hukum antara Kepala Desa dengan pihak Kejaksaan ini adalah yang pertama se Indonesia," ungkapnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.