Tanah Bumbu -
Dalam rangka mempermudah pelayanan masyarakat dalam memperoleh administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menjalin kerjasama dengan Kantor Post.
Kerjasama tersebut meliputi jasa pengiriman administrasi kependudukan kerumah-rumah warga.
"Jadi saat ini, warga yang mengurus E-KTP, Kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak perlu lagi mengantre lama, cukup menunggu dirumah saja. Petugas dari Kantor yang mengantar administrasi kependudukan kerumah," ujar Wakil Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor pada saat menghadiri Peringatan Isra Mi'raj di Masjid Agung Nurussalam Gunung Tinggi Batulicin, Kamis (12/4/18).
Wabup menambahkan saat ini sudah diujicoba di 50 Desa yang ada jaringan internetnya.
Secara teknisnya, masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tetapi cukup sampai di Kantor Desa kemudian aparat desa akan memeriksa kelengkapannya dan selanjutnya akan dikirimkan melalui aplikasi ponsel.
"Layanan ini, Hanya diperuntukan bagi administrasi kependudukan yang tidak memerlukan kehadiran si pemohon. Sedangkan layanan seperti perekaman dan cetak e-KTP tetap harus datang langsung," sebut Wabup.
Setelah semua proses selesai, maka berkas kependudukan akan dikirim melalui Post.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, mengatakan Ia bersama Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menginginkan agar pelayanan administrasi kependudukan dipermudah. (Rel)
Kerjasama tersebut meliputi jasa pengiriman administrasi kependudukan kerumah-rumah warga.
"Jadi saat ini, warga yang mengurus E-KTP, Kartu keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak perlu lagi mengantre lama, cukup menunggu dirumah saja. Petugas dari Kantor yang mengantar administrasi kependudukan kerumah," ujar Wakil Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor pada saat menghadiri Peringatan Isra Mi'raj di Masjid Agung Nurussalam Gunung Tinggi Batulicin, Kamis (12/4/18).
Wabup menambahkan saat ini sudah diujicoba di 50 Desa yang ada jaringan internetnya.
Secara teknisnya, masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tetapi cukup sampai di Kantor Desa kemudian aparat desa akan memeriksa kelengkapannya dan selanjutnya akan dikirimkan melalui aplikasi ponsel.
"Layanan ini, Hanya diperuntukan bagi administrasi kependudukan yang tidak memerlukan kehadiran si pemohon. Sedangkan layanan seperti perekaman dan cetak e-KTP tetap harus datang langsung," sebut Wabup.
Setelah semua proses selesai, maka berkas kependudukan akan dikirim melalui Post.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, mengatakan Ia bersama Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menginginkan agar pelayanan administrasi kependudukan dipermudah. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.