Gelar Silaturrahmi, Polsek Kelumpang Hulu Sosialisasi Karhutla - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 16 Mei 2018

    Gelar Silaturrahmi, Polsek Kelumpang Hulu Sosialisasi Karhutla

    Kotabaru -
    Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru,  Jalan Poros Kalsel-Kaltim, Polsek Kelumpang Hulu laksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penangggulangan Karhutla di Desa Sei Kupang, Rabu (16/05/18).

    Acara dihadiri oleh Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Angga Satrya Wibawa, SIK dan Anggota, Camat Kelumpang Hulu Zainal Abidin S.Pd, MM, Perwakilan Koramil Kelumpang Hulu Pelda Krido Sukoco dan Anggota, Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel UPT. Cantung, Regional Control perkebunan Kelapa Sawit Smart  PSM Wilayah II Ardico Munte Merano, Manager Perkebunan Kelapa Sawit PT. Tapian Nadenggan Sungai Cantung Estate Ir. H. Didik S dan Staf, Manager Perkebunan Kelapa Sawit PT. Jaya Mandiri Sukses Berlian Nunung Satryanto, Humas PT. Indocemen Tunggal Prakarsa Plant 12 Tarjun Akhmad Gajali, Humas PT. Fajar Agro Sejahtera Edy Purnomo dan M. ASWIN, Kepala Desa se-Kecamatan Kelumpang Hulu dan staf sebanyak 12 orang, Brigadir Pengendalian Karhutla UPT. Kehutanan Cantung sebanyak 10 orang.

    Iptu Angga Satrya Wibawa, Sik selaku Kapolsek Kelumpang Hulu dalam sambutan beliu menyampaikan maksud dan tujuan acaranya adalah menjalin silaturahmi antara Muspika, pihak perusahaan dan masyarakat Kelumpang Hulu. Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahaya Karhutla dan Aturan Hukum tentang Karhutla. Menyamakan persepsi, pandangan dlm mengahadapi Karhutla dengan memaksimalkan potensi - potensi yang ada dimasyarakat Kecamatan Kelumpang Hulu. Tercipta Sinergitas meminimalisir dalam menanggulangi kebakaran lahan dan hutan di masyarakat Kecamatan Kelumpang Hulu dapat dilakukan secara optimal.

    Sementara Pelda Krido Sukoco selaku Danposramil Hampang dalam sambutan meminta kepala seluruh Kepala Desa se Kelumpang Hulu dan Hampang agar selalu menyampaikan kepada warganya larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, karena itu merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipatuhi.

    Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi yang disampaikan oleh Kanit Reskrim BRIPKA. BEKTI SUSILO SH dan Paparan dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel UPT Cantung. (Johan)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda