Kotabaru -
Setelah menjalani belasan kali pengobatan di RSUD Kotabaru dan Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin, Asma Adi Saputra, karyawan di PT Sinar Mas Grup mendatangi Kantor BPJSTK Kotabaru, Senin (28/05/18).
Kedatangan Asma adalah untuk mempertanyakan proses klaim asuransi kecelakaan kerja yang dia alami, yakni buta akibat kejatuhan buah sawit saat bekerja memanen buah sawit milik Bukit Kapur Estate di Kecamatan Kelumpang Hulu.
"Mata saya sebelah kanan sudah tidak dapat melihat lagi, sehingga saya berharap adanya kepastian atas hak-hak saya sebagaimana tertuang dalam peraturan ketenagakerjaan," sebut Asma.
Sementara Herpani. SH selaku Wakil Ketua Umum LSM Rakyat Peduli Borneo yang mendampingi Asma Adi Saputra menambahkan, kecelakaan ini terjadi pada Januari 2016 dan sekarang sudah Maret 2018, sehingga kami melakukan konfirmasi untuk memastikan sejauh mana proses tindak lanjut dari pihak Bpjs Ketenagakerjaan.
Sedangkan Zaleha. SE selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru saat itu mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur, dan tertanggal 20 Maret 2018 sudah menyurati pihak Disnaker Provinsi terkait klaim jaminan kecelakaan kerja atas nama Asma Adi Saputra, namun sampai saat belum ada jawaban terkait hasil persentasi cacatnya
"Proses jaminan kecelakaan kerja, si korban harus benar- benar dinyatakan dalam keadaan sembuh dan kondisi kejiwaanya dalam keadaan baik, dan persentasi kecacatannya sudah dinyatakan oleh dokter penasehat, baru kami bisa bayarkan asuransinya," terangnya. (Johan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.