Sanksi Berat Menanti ASN Yang Terlibat Politik - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 08 Mei 2018

    Sanksi Berat Menanti ASN Yang Terlibat Politik

    Tanah Bumbu -
    "Jangankan fhoto bersama, ngelike  calon Kepala Daerah saja tidak boleh,  termasuk didalamnya calon Bupati dan Wakilnya, calon Gubernur dan Wakilnya maupun calon Presiden dan Cawapresnya yang sudah resmi  terdaftar di KPU sebagai calon.

    Demikian ditegaskan Plt Sekdakab Tanbu, Ir. Erno Rudi Handoko saat memimpin Copy Morning di ruang rapat Setda Tanbu, Senin (07/05/18).

    Himbauan  Plt. Sekda ini   merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menpan RI terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

    Larangan lainnya sambung Erno, PNS tidak boleh berupaya mengumpulkan massa untuk menunjang pelaksanaan kampanye calon tersebut.

    "Disitu termasuk didalamnya larangan penggunaan fasilitas daerah maupun negara yang melekat pada PNS itu untuk memobilisasi massa dalam kampanye si calon maupun umbul umbul yang bergambar calon di rumah PNS itu," sebutnya.

    Erno menjelaskan, ASN yang melanggar peraturan dan melakukan aksi yang tidak netral dalam perhelatan politik, akan ditindaklanjuti dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

    "Hukuman disiplin sedang sampai berat, jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, tim yang dibentuk pihak KemenPAN-RB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif," tandasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda