Komisi III DPRD Propinsi Kalsel Sosialisasikan Perda RPPLH - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 09 Juni 2018

    Komisi III DPRD Propinsi Kalsel Sosialisasikan Perda RPPLH

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Propinsi Kalsel, Syafruddin H. Maming, S.Sos bersama anggota lainnya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Jum'at (08/06/18).

    Bertempat diruang rapat fraksi, rombongan Komisi III DPRD Propinsi Kalsel tersebut disambut langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA SE MH bersama Wakil Ketua DPRD dan para anggota DPRD Tanbu.

    Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kabag Hukum Tanbu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DaerahTanah Bumbu beserta staf.

    M. Syafruddin H. Maming atau yang lebih dikenal dengan sebitan Bang Cuncung dalam kesempatan itu mengatakan, Perda RPPLH disosialisasikan ke daerah- daerah agar bisa dipadu-serasikan dengan Perda Kabupaten.

    "Perda ini adalah Perda Inisiatif dari Komisi III DPRD Propinsi Kalimantan Selatan dan lahir pada Tahun 2017 kemaren," sebutnya.

    Sementara Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA SE MH dalam kesempatan itu menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas disosialisasikannya Perda RPPLH oleh Komisi III DPRD Kalsel. Yang mana Perda ini bisa menjadi acuan bagi DPRD Tanbu dalam melahirkan Perda yang sama hingga bisa sejalan antara Pemerintah Propinsi dengan Pemerintah Kabupaten.

    "Kami memang berencana ingin berkunjung ke DPRD Propinsi Kalsel terkait RTRW Kabupaten Tanbu, karena RTRW Tanbu yang sekarang beda dengan RTRW Tahun 2005 dan perlu direvisi lagi. Ini yang nanti akan kami bawa dan sampaikan hingga mendapat penjelasan pasti, terutama dari Dinas Kehutanan Propinsi," ungkap H. Supiansyah.

    Usai melakukan sosialisasi, dilakukan penyerahan salinan berkas Perda RPPLH oleh Wakil Ketua Komisa III kepada Ketua DPRD Tanah Bumbu. (M12)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda