KUA PPAS APBD 2018 Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Pembangunan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 24 Juli 2018

    KUA PPAS APBD 2018 Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Pembangunan

    Tanah Bumbu -
    Dilaksanakannya KUA PPAS Tahun 2018 ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang maju mandiri dan sejahtera.

    Demikian dikatakan Plt. Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor melalui Sekdakab Tanbu, Rooswandy Salem.M.Sos.MM pada Sidang Paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018, Selasa (24/07/18) di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanbu.

    Dia jelaskan, APBD merupakan instrument yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah.

    "Landasan administrasi yang mengatur pengelolaan anggaran daerah, antara lain prosedur dan tekhnis penganggaran harus diikuti secara tertib dan taat asas, agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar," sebut Sekda.

    Diuraikannya, beberapa prinsip disiplin anggaran dalam penyusunan anggaran daerah, yakni pendapatan direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang mampu dicapai untuk tiap sumber pendapatan. Sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.

    Kemudian, penganggaran pengeluaran harus didukung sebuah kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup, dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tak mencukupi  anggarannya dalam APBD maupun perubahan APBD.

    Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD, kemudian dibukukan dalam rekening Kas Umum Daerah.

    "Aspek penting dalam penyusunan angggaran adalah penyelarasan kebijakan, perencanaan dengan penganggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih," imbuhnya.

    Terkait dengan pendapatan daerah, dengan sumber sumber pendapatan yang penetapannya merupakan kewenangan pemerintah pusat, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK), baik DAK Fisik  maupun  Non Fisik.

    "Langkah ini dilakukan atas dasar Peraturan Mendagri Nomor 38 Tahun 2018, tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 dalam uraiannya menyatakan bahwa DAK dianggarkan sesuai Perpres mengenai rincian APBN tahun 2019," tutupnya. (Rel)





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda