Tanah Bumbu -
Akhirnya, Mardani H Maming di sahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo mundur sebagai Bupati Tanah Bumbu, setelah sebelumnya menyatakan mundur pada Tanggal 14 Mei 2018 lalu.
Melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.63-1919 Tahun 2018 tertanggal 03 Juli 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, Mendagri Mengesahkan Pemberhentian dengan hormat Mardani H Maming dan Menunjuk H. Sudian Noor untuk melaksanakan tugas sehari hari Bupati Tanah Bumbu.
Adapun dasar terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian tersebut, yakni memperhatikan Surat Ketua DPRD Tanbu Nomor 170/28/DPRD-TB/2018 Tanggal 28 Mei 2018 Tentang Usulan Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu Masa Jabatan 2016-2021, dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 121/00925/PEM Tanggal 31 Mei 2018 hal Penyampaian Usul Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu Masa Jabatan 2016-2021.
Akhirnya, Mardani H Maming di sahkan oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo mundur sebagai Bupati Tanah Bumbu, setelah sebelumnya menyatakan mundur pada Tanggal 14 Mei 2018 lalu.
Melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.63-1919 Tahun 2018 tertanggal 03 Juli 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, Mendagri Mengesahkan Pemberhentian dengan hormat Mardani H Maming dan Menunjuk H. Sudian Noor untuk melaksanakan tugas sehari hari Bupati Tanah Bumbu.
Adapun dasar terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian tersebut, yakni memperhatikan Surat Ketua DPRD Tanbu Nomor 170/28/DPRD-TB/2018 Tanggal 28 Mei 2018 Tentang Usulan Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu Masa Jabatan 2016-2021, dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 121/00925/PEM Tanggal 31 Mei 2018 hal Penyampaian Usul Pemberhentian Bupati Tanah Bumbu Masa Jabatan 2016-2021.
Dalam Surat Keputusannya, Mendagri Tjahyo Kumolo juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasa yang diberikan Mardani H Maming saat memangku jabatan sebagai Bupati Tanah Bumbu. (Rel)
Oke
BalasHapus