Tanah Bumbu -
Saya tegaskan, laporkan saja harta yang dimiliki tanpa harus ditutupi demi menjaga integritas Pemerintah Daerah dimata KPK.
Demikian disampaikan Sekdakab Tanbu, Rooswandi Salem, S.Sos. MM saat membuka Sosialisasi Perbup Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilingkup Pemkab Tanbu di Aula Rapat Setda, Selasa (07/08/18).
Rooswandi mengingatkan kepada pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu agar wajib melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (HKPN) secara jujur.
"Pelaporan atas harta kekayaan itu merupakan bentuk komitmen pejabat dalam rangka membangun sebuah daerah yang good governaince, yakni sebuah daerah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal ini telah termuat dalam sebuah Undang Undang, bahkan kita sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2017 terkait LHKPN tersebut," tandasnya.
Dikatakan Rooswandi, LHKPN turut menjadi syarat pejabat saat akan mengikuti lelang jabatan. Dengan berdasarkan evaluasi hal demikian harus ada, sebab ini sudah menjadi bagian integritas sebagai pejabat tersebut.
"Pejabat yang ingin ditetapkan sebagai peserta lelang sudah harus memenuhi administrasi yang menjadi komitmen dan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaannya," tutupnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.