Tanah Bumbu -
Pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu terkait 3 Raperda baru yang diusulkan oleh Pemkab Tanbu, semua Fraksi setuju dan sepakat agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut untuk menjadi Peraturan Daerah, Selasa (18/09/18).
Adapun Raperda yang diajukan tersebut yakni, Raperda Retribusi Penyedotan Tinja/Kakus, Raperda Badan Permusyawaratan Desa serta Raperda Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dalam Pandangan Umum nya, semua Fraksi memberikan pertanyaan terkait kesiapan pelaksanaan dan ketersedian fasilitas penunjang dilaksanakannya Perda tersebut.
Selain diharapkan bisa menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan warga, Raperda ini juga bisa menambah pemasukan retribusi bagi daerah.
Adapun ke 8 Fraksi yang memberikan Pandangan Umum nya terhadap Raperda tersebut adalah, Fraksi PDIP, Golkar, Hanura, PKB, PPP Keadilan Sejahtera, Gerindra, Nasdem dan Fraksi PAN.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu HM. Alpiya Rahman, didampingi Ketua DPRD H. Supiansyah ZA SE MH dan Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin, S. Ag.
Rapat dihadiri Assisten II Alvian Noor yang mewakili Plt Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, unsur Forkopimda Tanbu, para Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, pihak Perusda dan undangan lainnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.