Tim Gabungan Polres Tanbu Kembali Amankan Pengedar Shabu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 21 September 2018

    Tim Gabungan Polres Tanbu Kembali Amankan Pengedar Shabu

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin langsung oleh 
    Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Sunardi, S. Sos, tim gabungan dengan Intel Mob Den A Pelopor telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

    Antoni (32) bin Baharuddin (Alm), warga kelahiran Bengkalis yang beralamat di Jalan Raya Batulicin RT 002 RW 001 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat ini tertangkap tangan tengah melakukan transaksi di Jalan Raya Batulicin Kelurahan Kampung Baru oleh Tim Gabungan Polres Tanah Bumbu, Jum'at (21/09/18).

    Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sunardi, S.Sos menyebut, berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian ditindak lanjuti, akhirnya pada hari ini sekitar jam 01.00 Wita di Jalan Raya Batulicin Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dilakukan penangkapan terhadap Antoni yang saat itu tengah melakukan transaksi narkoba.

    Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu seberat 50 gram, 1 handphone merk Xiomi, 1 timbangan digital dan 1 sendok terbuat dari plastik.

    Untuk sementara tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

    Ikut serta pada operasi tersebut, KBO Narkoba Ipda Anang Setiawan dan Kanit Lidik Resnarkoba, Bripka M.  Harry Isbangun.

    Sebelumnya pada Kamis (20/09/18), Tim Gabungan berhasil mengamankan Yamani (48) bin Jamhari (Alm), warga Jalan Transmigrasi KM. 4.5 RT 011 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dengan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu seberat 15,72 gram, 1  handphone merk Nokia warna hitam putih, 1 timbangan digital warna hitam dan 1 dompet kecil.

    Serta Sulaiman Alias Eman (26) bin Nanang, warga Jalan Poros Lapangan 5 Oktober RT 014 RW 004 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2,08 gram dan 1 kotak rokok merk Sampoerna. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda