Wujudkan Kabupaten Tanah Bumbu Peduli HAM, Pemkab Tanbu Gelar Supervisi Ranham - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 18 September 2018

    Wujudkan Kabupaten Tanah Bumbu Peduli HAM, Pemkab Tanbu Gelar Supervisi Ranham


    Tanah Bumbu -
    Guna meningkatkan pemahaman tentang Hak Azasi Manusia (HAM), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Supervisi Rencana Nasional Aksi Hak Azasi Manusia (Ranham).
    Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, H. Mustaing di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda), Selasa (18/09/18).
    "Ini adalah salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk menjadi Kabupaten Peduli HAM. Dengan memenuhi 7 indikator hak, yakni Hak Kesehatan, Hak Pendidikan, Hak atas Pekerjaan, Hak Perumahan, Hak atas Kependudukan, Hak Perempuan dan Hak atas Lingkungan berkelanjutan," paparnya.
    Meski demikian ungkapnya, Pemerintah Daerah sangat mengharapkan kepada SKPD terkait serta instansi vertikal dan unsur swasta untuk dapat bersama-sama saling mendukung mewujudkan Tanah Bumbu sebagai Kabupaten Peduli HAM.
    "Sebagai motivasi kita semua, Kabupaten Tanah Bumbu sudah 2 kali meraih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM pada Tahun 2015 dan 2016. Dengan harapan, kita akan meraih kembali pada tahun berikutnya," jelas Mustaing.
    Kabag Hukum Setda Tanbu Ikhsan Budiman mengatakan, fokus dan sasaran aksi tahun ini, yakni harmonisasi produk hukum daerah agar tidak muncul diskriminasi hak bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
    "Didalamnya juga memuat kriteria seperti pemerataan jumlah guru di daerah, penyediaan ruang menyusui bagi karyawan perempuan yang bekerja di Pemerintah maupun swasta. Kemudian peningkatan pelayanan penanganan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan dan anak, penyandang disabilitas serta pengaduan konflik lahan," terangnya.
    Dikesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Subianta Mandala mendifinisikan hubungan antara Ranham dan Aksi HAM.
    Subianta mengatakan, Ranham adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.
    Diungkapkannya, Ranham digunakan sebagai acuan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
    Terkait dengan Aksi HAM lanjutnya, merupakan penjabaran lebih lanjut dari Ranham untuk dilakukan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
    "Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Ranham sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda