Tanah Bumbu -
Pemuda adalah generasi penerus yang diharapkan bisa melanjutkan proses pembangunan suatu negara. Pemuda juga diharapkan bisa berinovasi terhadap kemajuan teknologi.
Demikian dikatakan M. Syaripuddin, SE (Bang Dhin), Ketua DPD Taruna Merah Putih Kalimantan Selatan yang juga adalah Caleg DPRD Propinsi Kalimantan Selatan.
"Berkaca pada tujuan dari undang-undang Kepemudaan RI No 40 Tahun 2009. Terwujudnya Pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, saatnya sekarang Pemuda Pemudi ambil bagian mendukung pembangunan demi terwujudnya Indonesia Hebat Indonesia Sejahtera," ungkapnya.
Terkait pendapatnya mengenai kepemudaan di daerah, M. Syarifuddin, SE selaku Tokoh Pemuda Kalimantan Selatan ini menegaskan, Pemuda memang harus sesuai dengan undang-undang kepemudaan No 40 Tahun 2009. Tapi disamping itu, perlu ada suatu Peraturan Pemerintah yang bisa mengakomodir kepemudaan, sehingga pemuda-pemudi yang berprestasi atau yang pernah mengharumkan nama daerah selalu diakomodir untuk dilakukan pembinaan.
"Saya berharap pada Tanggal 28 Oktober 2019 nanti, bisa menjadi momentum untuk mengembalikan semangat nasionalis pemuda-pemudi dalam menjaga Kesatuan dan Persatuan NKRI," tandas Bang Dhin. (MT06)
"Berkaca pada tujuan dari undang-undang Kepemudaan RI No 40 Tahun 2009. Terwujudnya Pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, saatnya sekarang Pemuda Pemudi ambil bagian mendukung pembangunan demi terwujudnya Indonesia Hebat Indonesia Sejahtera," ungkapnya.
Terkait pendapatnya mengenai kepemudaan di daerah, M. Syarifuddin, SE selaku Tokoh Pemuda Kalimantan Selatan ini menegaskan, Pemuda memang harus sesuai dengan undang-undang kepemudaan No 40 Tahun 2009. Tapi disamping itu, perlu ada suatu Peraturan Pemerintah yang bisa mengakomodir kepemudaan, sehingga pemuda-pemudi yang berprestasi atau yang pernah mengharumkan nama daerah selalu diakomodir untuk dilakukan pembinaan.
"Saya berharap pada Tanggal 28 Oktober 2019 nanti, bisa menjadi momentum untuk mengembalikan semangat nasionalis pemuda-pemudi dalam menjaga Kesatuan dan Persatuan NKRI," tandas Bang Dhin. (MT06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.