Fraksi DPRD Tanbu Kompak Setujui Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 11 Oktober 2018

    Fraksi DPRD Tanbu Kompak Setujui Raperda

    Tanah Bumbu -
    Sebanyak 8 Fraksi DPRD Tanah Bumbu secara kompak sepakat untuk menyetujui 3 Raperda yang diusulkan pihak Ekskutif untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (11/10/18).

    Pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi tersebut, Fraksi PPP Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Hanura, Amanat Demokrat, Gerindra dan Fraksi Nasdem menyatakan ketiga Raperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

    "Sebelum ketiga Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, kami meminta supaya disosialisasikan dulu kepada masyarakat dan instansi terkait agar penerapannya nanti berjalan sesuai harapan," sebut satu Fraksi saat menyampaikan pendapatnya.

    Sementara Fraksi yang lain juga meminta pihak Ekskutif agar menerapkan Sanksi tegas bagi pelanggar Perda. Yang mana hal ini untuk memberikan efek jera demi lancarnya pelaksanaan Perda dimasyarakat.

    "Terkait Raperda Retribusi Penyedotan Tinja/Kakus, kami sangat setuju, karena adanya income yang dihasilkan untuk Pemerintah. Namun, yang perlu ditekankan adalah keseriusan dalam pengelolaannya agar jangan sampai limbahnya mempengaruhi kesehatan lingkungan dan sumber mata air warga," ungkap Fraksi yang lain.

    Sementara Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor yang diwakili Sekdakab Tanbu H. Rooswandy Salem, M.Sos. M.Pd dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Tanah Bumbu yang telah bekerja keras atas seluruh proses tahapan Raperda, hingga hari ini bisa dilanjutkan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

    "Terhadap masukan dan koreksi atas Raperda ini, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi, karena hal ini menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif maupun substantif sehingga dapat memenuhi standar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Pereundang-undangan," ungkap Sekda.

    Adapun Raperda yang dimaksud tersebut adalah Raperda BPD, Retribusi Penyedotan Tinja/Kakus dan Raperda Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Hadir dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Hasanuddin, S.Ag tersebut, Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH, Wakil Ketua DPRD Tanbu HM. Alpiya Rahman, SE.MM, unsur Porkopimda Tanbu, para Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD serta undangan lainnya. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda