Banjarmasin -
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-6509 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Gubernur Kalsel mengesahkan H. Sudian Noor menjadi Bupati Tanah Bumbu dengan masa jabatan 2016-2021, Senin (08/10/18).
Atas nama Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor melantik Plt Bupati Tanah Bumbu tersebut menjadi Bupati Tanah Bumbu Definitif di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Prosesi Pelantikan Bupati Tanah Bumbu diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, dilanjutkan pembacaan Naskah Pelantikan, Penandatanganan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur Kalsel kepada Bupati Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, H. Sahbirin Noor mengucapkan selamat kepada H. Sudian Noor yang sebelumnya adalah Wakil Bupati Tanah Bumbu, dan kemudian menjabat sebagai Plt Bupati setelah Mardani H. Maming mengundurkan diri sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Gubernur berharap, H. Sudian Noor dalam menjalankan amanah rakyat melalui kebijakannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam mewujudkan pembangunan daerah juga terus ditingkatkan.
Sementara itu, ditempat yang sama, juga dilaksanakan Pelantikan Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Hj Sadariah Sudian Noor oleh Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Raudatul Jannah.
Hadir pada pelantikan Bupati Tanah Bumbu, unsur Forkominda Tanah Bumbu, Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, Pimpinan SKPD Pemkab Tanbu, Ketua serta Pengurus PKK, DWP, GOW, dan Dekranasda Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.