Tanah Bumbu -
Bertempat diruang rapat Sekdakab Tanbu, belasan Kontraktor dan Pemilik Tambang Galian C memenuhi undangan Pemkab Tanah Bumbu, Rabu (03/10/18).
Dengan tema 'Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan Usaha Tambang" di Kabupaten Tanah Bumbu, rapat dipimpin Sekdakab Tanbu H. Rooswandy Salem yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Adrianto Wicaksono.
Setelah melalui diplomasi dan debat yang alot, akhirnya didapat kesimpulan hasil rapat yaitu : Retribusi daerah untuk Galian C disepakati naik. Pungutan hanya dibebankan ke pemilik ijin Galian C, tidak ke kontraktor lagi. Semua tambang Galian C harus memiliki ijin, dan Kontraktor harus membeli material bangunan proyek dari tambang yang memiliki ijin Galian C saja, serta Harga Satuan harus menyesuaikan dengan harga material sesuai dengan wilayah ijin tambang Galian C masing masing.
Turut hadir dalam rapat, M. Syaripuddin, SE , Anggota DPRD Tanah Bumbu dan para Ketua Gabungan Pengusaha Daerah. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.