Tanah Bumbu -
Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyambut baik dan turut berbahagia dengan dilaksanakannya kegiatan Nikah Terpadu ini.
Ucap Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos, MM saat membuka pelaksanaan acara Pengesahan Nikah Terpadu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tahun 2018 , Kamis (15/11/18).
"Kami sangat berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, tidak saja membantu bagi pasangan yang belum menikah secara resmi, akan tetapi setelah menjadi suami istri juga dapat mengurus administrasi kependudukannya, terutama dalam hal pembuatan akte kelahiran anak dan pembuatan surat-surat lainnya," sebut Rooswandi.
Untuk itu lanjutnya, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilakukan untuk mengesahkan pasangan suami isteri yang belum mencatat pernikahannya, dan disahkan dihadapan majelis hakim pengadilan agama.
"Pesan kami kepada seluruh pasangan yang telah sah menjadi suami istri, kiranya dapat dapat menciptakan kehidupan keluarga bahagia dan harmonis, karena hubungan yang harmonis dan didasari dengan penuh rasa kasih sayang, Inshaa Allah mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT," tutupnya.
Bekerjasama dengan Kementrian Agama, Kepala Disdukcapil Tanbu Kursani, S. Sos menyebut ada 100 Pasangan Suami Istri yang mengikuti Pengesahan Nikah Terpadu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tahun 2018. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.