Pemilik warung telah membuat surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran sendiri, sesuai tenggat waktu yang ditentukan belum ada realisasinya maka terpaksa kami turun tangan melakukan pembongkaran paksa.
Demikian dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanbu, H. Riduan melalui Kabid Penegakan Perda, Muhammad Jailani usai melakukan pembongkaran 2 bangunan warung minuman di Jalan Transmigrasi KM 08 RT 14 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Kamis (01/11/18).
Dengan menurunkan sebanyak 55 orang personil, jajaran Satpol PP dan Damkar Tanbu melakukan pembongkaran warung minuman yang diduga digunakan untuk tempat transaksi esek esek tersebut.
"Ada dua orang pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna poses lebih lanjut. Yang jelas, akan akan berusaha menutup celah dan kesempatan bagi pelaku atau menyedia tempat untuk hal hal yang berbau prostitusi," tegasnya.
Selain disaksikan pihak Desa Sarigadung dan Kecamatan Simpang Empat, kegiatan pembongkaran warung minuman itu juga melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial Tanah Bumbu. (Rel)
Demikian dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanbu, H. Riduan melalui Kabid Penegakan Perda, Muhammad Jailani usai melakukan pembongkaran 2 bangunan warung minuman di Jalan Transmigrasi KM 08 RT 14 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Kamis (01/11/18).
Dengan menurunkan sebanyak 55 orang personil, jajaran Satpol PP dan Damkar Tanbu melakukan pembongkaran warung minuman yang diduga digunakan untuk tempat transaksi esek esek tersebut.
"Ada dua orang pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna poses lebih lanjut. Yang jelas, akan akan berusaha menutup celah dan kesempatan bagi pelaku atau menyedia tempat untuk hal hal yang berbau prostitusi," tegasnya.
Selain disaksikan pihak Desa Sarigadung dan Kecamatan Simpang Empat, kegiatan pembongkaran warung minuman itu juga melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial Tanah Bumbu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.