Tanah Bumbu -
Sebanyak 8 Fraksi DPRD Tanah Bumbu memberikan Pendapat Akhir dan menyetujui 2 Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018, Rabu (07/11/18).
Adapun 2 Raperda yang disetujui oleh Fraksi PDI Perjuangan, Amanat Demokrat, PPP Keadilan Sejahtera, Golkar, Nasdem, Gerindra dan PKB serta Fraksi Hanura adalah Raperda SOTK dan RPJMD 2016-2021.
Kebanyakan Fraksi meminta agar Raperda tersebut yang nantinya akan menjadi Perda (Peraturan Daerah), untuk segera dilakukan sosialisasi pelaksanaannya oleh pihak Ekskutif.
"Setelah mendengar dan memperhatikan Pendapat Akhir yang disampaikan oleh Fraksi fraksi, disini kita dapat menyimpulkan bahwa semua Fraksi dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah," ucap H. Supiansyah ZA SE MH (H. Upi), Ketua DPRD Tanah Bumbu yang saat itu memimpin Rapat Paripurna.
Sementara Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan, kepada Pimpinan Dewan beserta semua Fraksi, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua tahapan Raperda yang kami sampaikan, sehingga hari ini mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah.
"Kami juga sangat mengapresiasi terhadap semua saran, masukan dan koreksi terhadap Raperda ini, yang mana semuanya ini akan menjadi penyempurna Raperda, baik secara Normatif maupun Substantif," ujar Sudian Noor.
Pada kesempatan yang baik ini pula, tambahnya, kami sangat berharap Raperda ini kiranya bisa menjadi sebuah produk Perda yang mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
"Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait akan melakukan sosialisasi dan melaksanakannya," tutup Sudian Noor.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, S. Ag dan HM. Alpiya Rahman, SE. MM, Sekdakab Tanbu H. Rooswandy Salem, unsur Forkopimda Tanbu dan para Pimpinan SKPD, Badan, Bagian dilingkup Pemkab Tanbu. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.