Tanah Bumbu -
Pada Rapat Paripurna DPRD Tanbu dalam rangka Pendapat Akhir Eksekutif, Jum'at (28/12/18), 4 Raperda Inisiatif DPRD Tanbu disetujui menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Adapun Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah : 1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Kebakaran. 2. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Daerah. 3. Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat, dan 4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan.
Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam sambutannya menyebut, 4 buah Raperda Inisiatif yang telah disahkan agar menjadi perwujudan pelayanan optimal ke masyarakat dan keberhasilan pembangunan.
Selain Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah, ZA SE MH dan Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin, S.Ag dan HM. Alpiya Rahman, SE. MM, hadir pula dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos, MM, unsur Forkopinda Tanbu, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda, serta Instansi terkait lainnya. (Andre)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.