Kotabaru -
Sebanyak Tiga Raperda disahkan dan di tandatangani bersama oleh jajaran Ekskutif dan Legeslatif Kotabaru menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (26/12/18).
Adapun Perda yang disahkan tersebut, yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda Penetapan Nama Desa dan Kelurahan serta Perda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Kelompok Masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru melalui Assisten II Joni Anwar menyebut, ketiga Peraturan Daerah yang telah disahkan agar dapat dijadikan landasan dalam roda Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
"Hal ini menunjukkan bukti nyata, bahwa anggota DPRD telah melaksanakan kewajiban legislasinya dengan baik dan benar sesuai dengan amanat masyarakat, yakni menunjukkan pola kerjasama dan kekompakan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kepentingan masyarakat," ujar Joni.
Adapun yang berhadir dalam rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Alfisah, Wakil Ketua DPRD M. Arif serta para anggota DPRD, Badan Pengawas Lanal Kotabaru Lettu Laut Rahmat Ismail, Pasiter Kodim 1004 Kapten Arh Rusman serta para Pimpinan SKPD Kotabaru. (Ebet Ahadiani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.