Tanah Bumbu -
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Res Tanbu Iptu Sunardi dan Kanit Lidik Bripka M. Harry Isbangun, Suhendra (43) warga Sebamban I Blok E RT 003 Desa Tri Mulya Sungai Loban diamankan karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika, Kamis (20/12/18).
Pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 Wita di Sebamban II Blok D Desa Banjar Sari Kecamatan Angsana dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu netto 4,16 gram, 8 butir narkotika jenis ekstasi netto 2,8 gram, 1 kaleng alumunium berbentuk tabung, 1 handphone merk Samsung warna putih dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300 ribu.
Menurut Iptu Sunardi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditindak lanjuti, hingga akhirnya berujung pada penangkapan.
"Saat itu tersangka berada di ldalam rumah, dan ketika petugas masuk tersangka tidak dapat berkutik maupun melarikan diri. Saat digeledah di temukan narkoba jenis sabu dan inex," ungkap Iptu Sunardi.
Untuk selanjutnya tambah Sunardi, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (4ND123/Rel)
Untuk selanjutnya tambah Sunardi, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (4ND123/Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.