Tanah Bumbu -
Tepat dipenghujung Tahun 2018, Senin (31/12/18), DPRD Tanah Bumbu menyetujui dan mensahkan 3 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut adalah, Raperda tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketiga Raperda disahkan setelah semua Fraksi DPRD memberikan Pendapat Akhirnya, dan sepakat menyetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah Tahun 2018.
Setelah menyetujui menjadi Perda, semua Fraksi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk segera mensosialisasika dan melaksanakannya.
Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M.Sos. MM mengucapkan terima kasih atas kinerja pihak Legeslatif yang telah bersusah payah merumuskan hingga akhirnya menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.
"Terhadap masukan dan koreksi untuk ketiga Raperda ini, Pemerintah Daerah ada dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara noormatif untuk memenuhi standar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang- undangan. Kami berharap Perda ini bisa memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan daerah, terutama terhadap optimalisasi pelayanan kepada seluruh masyarakat," sebutnya.
Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin, S.Ag dengan didampingi Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH dan Wakil Ketua HM. Alpiya Rakhman, SE. MM, dan dihadiri para Pimpinan SKPD serta unsur Forkopimda Tanbu dan pihak Perbankan juga Perusda Tanbu. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.