Puluhan Butir Obat Daftar G Dan Miras Dimusnahkan Polres Kotabaru - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 21 Desember 2018

    Puluhan Butir Obat Daftar G Dan Miras Dimusnahkan Polres Kotabaru

    Kotabaru -
    Agar dapat dijadikan sebagai pelajaran oleh masyarakat, Polres Kotabaru melakukan pemusnahan Barang Bukti hasil kegiatan Kepolisian Tahun 2018 berupa Obat-obatan Terlarang dan Minuman Keras, Jum'at (21/12/18).

    Yang turut dalam pemusnahan Barang Bukti disaksikan langsung
    Sekertaris daerah Drs. Said Akhmad, MM,
    Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Joko Andrianto, S. T., M. ,
    Kapolres kotabaru AKBP Suhasto. S. I. K.
    Kasdim 1004 Kotabaru Mayor Inf Samsul Khusairi, S. Ag,
    Asisten II Setda Drs. Jhoni Anwar ,
    Kejaksaan kotabaru Wahyu Oktavianoor,  SH

    "Pada hari ini, Jumat tanggal 21 Desember 2018, saya selaku Kapolres Kotabaru akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan Tahun 2018, berupa narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang dan minuman keras," ujar AKBP Suhasto, SIK, Kapolres Kotabaru.

    Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan lanjutnya, Narkoba jenis Sabu seberat 22,14 gram yang disita dari tiga pelaku, yakni Arman alias Rahman alias Herman Bin Rusnawi, TKP Jalan Panorama RT 09 RW 03 Desa Firgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara bersama barang bukti 32 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,5 gram. Tersangka atas nama Muhammad Heri alias Heri Tato bin (alm) Abdul Majid, TKP Jalan Gunung Relly Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara bersama barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,04 gram. Dan Tersangka atas nama Aan Firdaus alias Aan bin (alm) Aliansyah, TKP Jalan provinsi Kaltim KM 400 Desa Gendang Timburu Rt 06 Kecamatan Sungai Durian bersama barang bukti 4 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,60 gram. Obat-obatan daftar G jenis THD (Trihexyphenidyl) sebanyak 2.939 butir,
    Obat jenis Dekstromethorphan sebanyak 20.000 butir. Minuman keras merk Newsport sebanyak 36 botol dan merk Whisky sebanyak 15 botol.

    "Pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan pelaksanaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, sehingga dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, dapat dijadikan pelajaran oleh masyarakat Kotabaru," pungkasnya.

    Pemusnahan Barang Bukti disaksikan langsung oleh Sekertaris Daerah Drs. Said Akhmad, MM, Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Joko Andrianto, S. T., M, Kasdim 1004 Kotabaru Mayor Inf Samsul Khusairi, S. Ag, Asisten II Setda Drs. Jhoni Anwar dan Kejaksaan Kotabaru Wahyu Oktavianoor, SH. (Ebet Ahadiani)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda