Tanah Bumbu -
Belasan Petugas Satpol PP Tanbu, Trantib Simpang Empat dan personil Koramil setempat merobohkan warung penjual Jamu dikawasan Kilometer 10 Jalan Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (24/01/19).
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kabid Trantibun dan Linmas Aulia Hadi WP, S. STP mengatakan, pembongkaran warung jamu tersebut karena dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Tanah Bumbu.
"Sepintas warung ini terlihat hanya berjualan jamu dan makanan, namun berdasarkan penyamaran dan operasi penertiban penegakan Perda membuktikan tempat tersebut melakukan praktek prostitusi," terangnya.
Sesuai prosedurnya lanjutnya, kami sudah memberi teguran agar tempat itu dirobohkan sendiri atau dirobohkan. Karena dianggap ngeyel dan tanpa ada respon, maka kami membongkar paksa bersama anggota.
"Sedangkan wanita yang terjebak dalam penyamaran itu kami amankan beserta mucikarinya, dan selanjutnya kami proses sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Selain mengamankan pelakunya, pihak Satpol PP Damkar juga merobohkan 2 bangunan warung yang duga sering melakukan praktek prostitusi. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.