Bawaslu Kotabaru Gelar Rakoor PPP APK Pemilu 2019 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 29 Januari 2019

    Bawaslu Kotabaru Gelar Rakoor PPP APK Pemilu 2019

    Kotabaru -
    Bertempat diruang Oproom Sekretariat Daerah Kotabaru, Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Penertiban (PPP) APK Pada Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden 2019 digelar oleh Bawaslu Kotabaru, Selasa (29/01/19).

    Ketua Bawaslu Kotabaru Muhammad Erfan dalam sambutannya menyampaikan, pemasangan Alat Peraga Kampanye diatur secara mendetail pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018. Dalam pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, disebutkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye itu harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Ketertiban Umum.

    "Acara ini sengaja kami laksanakan, karena pada besok hari kita akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye secara serentak se Kalimantan Selatan. Jadi sudah ada surat dari Bawaslu Provinsi yang menginstruksikan kepada masing-masing Kabupaten/ Kota untuk melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, dan kemudian membicarakan mengenai persiapan agenda tentang penertiban Alat Peraga Kampanye dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan Perundang-undangan," jelas Ervan.

    Ditambahkannya, kami akan agendakan dan tentukan jam dan titik kumpulnya dimana. Data yang sudah diinventarisir oleh Bawaslu mengenai alat peraga dan bahan kampanye yang dianggap melanggar ketentuan itu harus diterbitkan besok secara serentak se Kalimantan Selatan. Dan untuk lokasi besok kita melakukan eksekusi hanya diwilayah di Kota dan Pulau Laut Utara yang bisa kita jalankan dengan bersama-sama.

    Lanjutnya, rapat ini juga dalam rangka koordinasi khususnya kepada partai politik terhadap rencana eksekusi terhadap APK. Kalau kebetulan alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang dianggap telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka besok akan dibersihkan bersama-sama. Pembatasan pemasangan  baleho setiap partai politik ada 5 buah setiap desa, spanduk jumlahnya 10 setiap desa dan partainya. Jumlah pemasangan baleho dan spanduk lebih dari apa yang sudah ditentukan, harus ada laporan dari partai politik ke KPU dan pemasangannya harus ada ijin dari pemilik tempat atau tanah yang akan di pasang APK.

    "Pembersihan dan penertiban Alat Peraga Kampanye berdasarkan inventarisasi, sampai dengan hari ini Bawaslu Kotabaru sudah membersihkan 670 alat peraga kampanye. Mekanisme pelaksanaan penertiban ini yang pertama kami mengkomunikasikan kepada partai politik, kalau tidak ketemu partai politik kepada calon nya langsung untuk menurunkan atau melepaskan alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang dianggap telah melanggar ketentuan, dan apabila komunikasi juga tidak diindahkan, maka kami berkirim surat dalam 1 X 24 jam agar partai politik atau calon yang menurunkan alat peraga Kampanye. Dan kalau itu juga tidak diindahkan, maka APK akan diturunkan pihak kami," terangnya.

    Sementara Ketua KPUD Kotabaru, Zainal Abidin  menyampaikan, KPU Kotabaru merumuskan sejumlah aturan mengenai alat peraga kampanye pada Pemilu 2019 mendatang. Aturan alat peraga tersebut mulai dari pengadaan hingga pemasangan. Alat peraga kampanye akan disediakan oleh KPU. Setiap pasangan calon mendapatkan jumlah alat peraga yang sama.

    "Pasangan calon yang akan berkampanye di media cetak dan elektronik juga harus melalui KPU. Itu dilakukan agar ada kesamaan jumlah kampanye di media massa. Tim pemenangan pasangan calon nanti hanya akan memasang alat peraga kampanye. Namun pemasangan harus ditempat yang sudah ditentukan oleh KPU dan tidak boleh di jalan Raya Protokol," imbuhnya.

    Hadir pada rapat koordinasi Persiapan Pengawasan dan Penertiban APK tersebut, Kejaksaan
    Kotabaru Wahyu SH, Kesbangpol Kotabaru Hermansyah, Dinas Kominfo Kotabaru Dermiadi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kotabaru Ade Eka, Satpol PP Kotabaru Abdul Gafor dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. (Ebet)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda