Tanah Bumbu -
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Acara Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019, Pemkab Tanbu gelar sosialisasi diruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati, Rabu (16/01/19).
Sosialisasi dihadiri Sekdakab Tanbu Rooswandi Salem. M.Sos.MM, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Nixon Manurung M.Ap, Kabid Pencegahan an Pemberdayaan Masyarakat H. Ipansyah, S.E.MM, para Kepala SKPD dilingkup Pemkab Tanbu dan para Camat se Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Rooswandi mengatakan, dengan sosialisasi ini semoga kita mampu mengantisipasi sekaligus mengatasi berkembangnya peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sosialisasi dihadiri Sekdakab Tanbu Rooswandi Salem. M.Sos.MM, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Nixon Manurung M.Ap, Kabid Pencegahan an Pemberdayaan Masyarakat H. Ipansyah, S.E.MM, para Kepala SKPD dilingkup Pemkab Tanbu dan para Camat se Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Rooswandi mengatakan, dengan sosialisasi ini semoga kita mampu mengantisipasi sekaligus mengatasi berkembangnya peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, Rooswandi juga mengucapkan terima kasih kepada BNN Provinsi Kalimantan Selatan yang telah berkunjung ke Kabupaten Tanah Bumbu.
"Apabila ada pegawai yang positif menggunakan narkoba, akan ditindak dengan pemutusan kontrak kerja," tandasnya.
Pada acara Sosialisasi tersebut dibahas latar belakang Inpres No 6 / 2018 tentang RAN P4GN (Timelime Kebijakan Presiden tentang P4GN), permasalahan Narkoba di Indonesia serta dampak dan bahaya penyalahgunaan Narkoba. (Andre)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.