Tanah Bumbu -
Sebagai langkah awal untuk memperkuat rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengharapkan terbentuknya Badan Narkotika Kabupaten.
"Dengan terbentuknya BNK di Kabupaten Tanah Bumbu, diharapkan segala upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di daerah ini dapat tertangani secara baik dan lebih terukur penanganannya," ucap Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos. MM saat kedatangan Kepala BNN Propinsi Kalsel dalam Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN Tahun 2018 di Aula Praja, Rabu (16/01/19).
Dia menambahkan, terkait Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun ini, diharapkan pula akan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran semua pihak terhadap bahayanya.
"Dengan terbentuknya BNK di Kabupaten Tanah Bumbu, diharapkan segala upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di daerah ini dapat tertangani secara baik dan lebih terukur penanganannya," ucap Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos. MM saat kedatangan Kepala BNN Propinsi Kalsel dalam Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN Tahun 2018 di Aula Praja, Rabu (16/01/19).
Dia menambahkan, terkait Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun ini, diharapkan pula akan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran semua pihak terhadap bahayanya.
"Sebagai komitmennya dan langkah awal akan pencegahan itu, Pemerintah Daerah sangat mendukung pemutusan hubungan kerja sampai pemecatan kepada ASN dan tenaga non PNS yang terlibat narkotika tersebut," tegasnya.
Kepala BNN Propinsi Kalimantan Selatan Brigjen Pol. Drs. Nikon Manurung,M.AP mengatakan, pelaksanaan P4GN tidak semata tanggung jawab BNK namun sudah merupakan tanggung jawab bersama di seluruh komponen bangsa, yakni instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah dan Instansi Swasta ataupun lapisan masyarakat.
Menurutnya, komponen bangsa ini sejatinya harus berbuat, bertindak dan berperan melaksanakan P4GN tersebut sesuai dengan tugas pokok masing masing.
"Berdasarkan surat edaran Menpan Nomor 50 Tahun 2017 setiap instansi Pemerintah agar melaksanakan P4GN yang intinya adalah sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dilingkungan instansi Pemerintah, kemudian melaksanakan tes urien dikalangan ASN, kemudian dimasing SKPD membentuk satgas anti Narkoba, outputnya agar ASN di tiap instansi atau SKPD paham akan bahaya Narkoba," tandasnya.
Dengan memahami bahaya narkoba itu sambungnya, akan menjadi daya takar dan daya tolak dimasing masing individu untuk tidak mengonsumsi narkoba .
"Hal yang menjadi tolak ukurnya adalah mewajibkan melaksanakan tes urien, krena hingga saat ini tes urien lah satu satunya yang masih bisa kita lakukan menilai bersih tidaknya seorang ASN dan SKPD dari penyalahgunaan itu," jelasnya. (Rel)
Kepala BNN Propinsi Kalimantan Selatan Brigjen Pol. Drs. Nikon Manurung,M.AP mengatakan, pelaksanaan P4GN tidak semata tanggung jawab BNK namun sudah merupakan tanggung jawab bersama di seluruh komponen bangsa, yakni instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah dan Instansi Swasta ataupun lapisan masyarakat.
Menurutnya, komponen bangsa ini sejatinya harus berbuat, bertindak dan berperan melaksanakan P4GN tersebut sesuai dengan tugas pokok masing masing.
"Berdasarkan surat edaran Menpan Nomor 50 Tahun 2017 setiap instansi Pemerintah agar melaksanakan P4GN yang intinya adalah sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dilingkungan instansi Pemerintah, kemudian melaksanakan tes urien dikalangan ASN, kemudian dimasing SKPD membentuk satgas anti Narkoba, outputnya agar ASN di tiap instansi atau SKPD paham akan bahaya Narkoba," tandasnya.
Dengan memahami bahaya narkoba itu sambungnya, akan menjadi daya takar dan daya tolak dimasing masing individu untuk tidak mengonsumsi narkoba .
"Hal yang menjadi tolak ukurnya adalah mewajibkan melaksanakan tes urien, krena hingga saat ini tes urien lah satu satunya yang masih bisa kita lakukan menilai bersih tidaknya seorang ASN dan SKPD dari penyalahgunaan itu," jelasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.