Kotabaru -
Terkait banyaknya Bagang (tempat tangkap ikan) milik warga nelayan Desa Gedambaan yang berada dijalur perairan lintasan kapal besar milik PT. Arutmin, Dinas Perikanan Kotabaru bersama PT. Arutmin melakukan pengecekan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Mochran kepada awak media mengatakan, bersama PT. Arutmin dan instansi terkait serta didampingi Kepala Desa Gedambaan telah melakukan pengecekan ke Perairan Laut Tanjung Pemancingan Kotabaru, Kamis (10/01/19).
"Kami melihat langsung bersama -sama keperairann untuk menindaklanjuti hasil rapat awal kesepakatan bersama masyarakat nelayan. Dan setelah melakukan pengecekan, akan dilakukan pertemuan selanjutnya," jelas Mochran.
"Kami melihat langsung bersama -sama keperairann untuk menindaklanjuti hasil rapat awal kesepakatan bersama masyarakat nelayan. Dan setelah melakukan pengecekan, akan dilakukan pertemuan selanjutnya," jelas Mochran.
Pada intinya sambung Mochran, beberapa Bagang nelayan yang termasuk di jalur Zona Lampu Hijau yang sudah ditentukan Jalur Perairan Laut.
"Intinya, apakah pergeseran atau pemindahan Bagang itu nantinya harus diganti rugi oleh pihak PT. Arutmin secara keseluruhan atau sebagian. Namun yang jelas pembuatan Bagang itu sendiri memerlukan biaya yang cukup besar. Sedangkan jumlah Bagang yang terdata ada sekitar 34 Bagang," imbuhnya. (Ebet Ahadiani)
"Intinya, apakah pergeseran atau pemindahan Bagang itu nantinya harus diganti rugi oleh pihak PT. Arutmin secara keseluruhan atau sebagian. Namun yang jelas pembuatan Bagang itu sendiri memerlukan biaya yang cukup besar. Sedangkan jumlah Bagang yang terdata ada sekitar 34 Bagang," imbuhnya. (Ebet Ahadiani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.