Tanah Bumbu -
Dengan tidak diberlakukannya lagi Jamkesda oleh Pemkab Tanbu, pihak DPRD Tanbu akhirnya memanggil dan mempertanyakan langsung kepada Dinas terkait, Kamis (17/01/19).
Rapat dengar pendapat digelar oleh DPRD Tanbu bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pihak Rumah Sakit dan pihak BPJS diruang rapat Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu HM. Damrah menjelaskan, untuk menekan anggaran kesehatan agar tepat sasaran, Jamkesda yang sedianya bisa dinikmati oleh semua warga, baik yang miskin atau pun yang mampu dengan pelayanan kelas III, kini dialihkan ke BPJS.
"Warga yang tidak mampu (miskin) akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui BPJS yang dibayarkan oleh Pemda. Sementara mereka yang mampu akan membayar sendiri," ungkapnya.
Jika ada pasien yang mengaku tidak mampu lanjutnya, akan dilayani gratis namun data mereka akan kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pengecekan kebenarannya.
"Dari data dari Dinas Sosial lah yang menentukan, apakah pasien ini BPJS nya dibayarkan oleh Pemda, atau mereka bayar sendiri karena tidak berhak berada didata Keluarga Tidak Mampu (KTM)," jelasnya.
Memang sebelumnya lanjut HM. Damrah, untuk 13 Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan lanjutnya, hanya Kabupaten Tanah Bumbu lah yang memberlakukan Pola Jamkesda Total. Untuk itu Pemda memerlukan dana Rp. 52 Milyar pertahun untuk pelayanan kesehatan warga.
"Dana sebesar itu adalah untuk membayar klaim di Rumah Sakit dan Puskesmas di Tanah Bumbu, Rumah Sakit di Kabupaten Kotabaru, Rumah Sakit Sambang Lihum dan Rumah Sakit Rujukan termasuk Rumah Sakit Dokter Sutomo Surabaya," ungkapnya.
Jadi tambahnya, saat ini kami menghimbau dan mengajak masyarakat yang mampu untuk mendaftarkan dirinya secara mandiri ke BPJS. Bagi masyarakat yang mampu, Pemda tidak lagi menanggung pembiayaan layanan kesehatan dan diminta untuk mandiri dengan menjadi peserta BPJS.
"Bagi masyarakat yang kurang mampu, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibiayai Pemda melalui integrasi ke BPJS yang akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan selanjutnya akan didaftarkan menjadi peserta BPJS penerima iuran bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," pungkasnya.
Mendapat penjelasan secara panjang lebar tersebut, Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH dalam kesempatan itu menekankan ketelitian dan keakuratan data oleh Dinas Dosial saat melakukan verifikasi dan evaluasi data warga yang tidak mampu.
"Jangan sampai dana yang kita gelontorkan nanti tidak tepat sasaran, hingga terkesan mubazir akibat tidak validnya data masyarakat yang berhak menerima iuran bantuan," sebutnya.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Tanbu, Bahsanuddin dengan dihadiri para Anggota DPRD lainnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.