Kotabaru -
Bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), Senin (11/02/19), Bawaslu Kotabaru menyelengarakan tes tertulis non Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan Keputusan Sekretaris Jenderal BAWASLU RI Badan Pengawas Pemilu, Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekertariat dan Pegawai Sekertariat.
Kegiatan dihadiri Bawaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota dan Panitia Pengawas non Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kotabaru.
Sedangkan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan non Pegawai Negeri Sipil pada Bawaslu Kabupaten Kotabaru, dengan ketentuan kualifikasi pendidikan S1 Hukum, Informatika dan D3 lainnya dalam jumlah 7 orang .
Turut hadir pada tes tertulis tersebut, Ketua Bawaslu Kotabaru M. Erfan dan didampingi Ahmad Gapuri serta anggota staf Bawaslu. (Bet/rils)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.