Kotabaru -
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut Balai Pengobatan Detok Al Fasdhu tak punya ijin, jajaran Satpol PP Kotabaru lakukan pemeriksaan perijinan, Rabu (20/02/19).
"Kami turun kelapangan untuk memastikan hal tersebut dalam rangka penegakan Perda, Balai pengobatan yang berada di Jalan Raya Stagen dan membuatkan berita acara pembinaan lapangan. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya praktek yang tidak memiliki izin, maka kami akan langsung melakukan tindakan," sebut Kasatpol PP Kotabaru melalui Kabid Tibum dan Trantib, Abdul Gafar.
Selain menindak keberadaan balai pengobatan yang disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) lanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotabaru juga akan menindak oknum yang tak punya ijin.
Dikatakannya, dalam penindakannya, Satpol PP Kotabaru akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengetahui aturan dan ketentuan yang dimiliki. Kita bersama Dinkes akan terlebih dahulu menyortir mana balai pengobatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Satpol PP akan periksa Balai Pengobatan yang tak sesuai Perda, namun untuk pelaksanaan penegakan aturan tersebut, ujar Pelaksana Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah, Sayful Anwar menegaskan, dalam hal ini pihaknya mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan dan akan melakukan sosialisasi terhadap para pemilik balai pengobatan tersebut.
"Disini kami punya hak dan kewenangan untuk menindak. Ini kita lakukan agar balai pengobatan yang ada di Kotabaru benar -benar terjamin kualitasnya, sehingga masyarakat tidak khawatir," pungkasnya. (Ebet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.