Tanah Bumbu -
Terkait Surat Tembusan yang dilayangkan oleh LSM PETA ke Sekwan DPRD Tanbu terkait pertanyaan proses pengusulan nama Calon Wakil Bupati Tanbu Sisa Masa Bhakti 2019-2021, Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA SE MH (H. Upi) angkat bicara, Kamis (14/02/19).
Menurut H. Upi, pemilihan tersebut sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.
"Proses sudah laksanakannya sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu mengacu dari UU 23 Pasal 54, PP 12 Tahun 2018, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 23 Hurup d yang berbunyi memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan," terang H. Upi.
Dalam prosesnya pun tambahnya, tidak ada yang menyimpang. Semua sesuai prosedur, bukan aklamasi atau penunjukan langsung.
"Jadi, jika ada yang mengatakan Pilbub itu dilaksanakan secara voting tertutup secara internal, itu tidak benar. Tapi bila dilakukan secara tertutup dihadapan dan disaksikan oleh orang banyak, itu baru benar, " tandasnya.
Adapun mekanisme pemilihan yang telah dilaksanakan lanjutnya, yaitu pembentukan panitia, tugas panitia dan jadwal pemilihan, pendaftaran dan penetapan nama balon, uji kelayakan dan kepatuhan, pemilihan dan penetapan calon terpilih, serta pengumuman pengangkatan. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.