Kotabaru -
Berdasarkan laporan Anwar, warga Desa Cantung Kiri yang datang bersama seorang saksi Nurul terkait hilangnya 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun miliknya, Sabtu (09/02/19), Polsek Hampang langsung melakukan penyelidikan.
Menurut Anwar, dirinya sedang bekerja dilokasi kebun Intan Estate Desa Cantung Kiri Hulu Pondok II Intan Estate Kecamatan Hampang. Pada saat dirinya kembali dari bekerja, dia mendapati sepeda motor didalam rumahnya telah hilang. Atas kejadian tersebut dia mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hampang.
Kepolisian Sektor Hampang Polres Kotabaru begitu menerima laporan telah terjadi KamtibmasTindak Pidana pencurian (Curanmor) sebagaimana dirumuskan dalam pasal 362 KUHP di Desa Cantung Hiri Hulu Pondok II Intan Estate tersebut langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Tak menunggu waktu lama, 2 hari kemudian, Senin (11/02/19) Kepolisian Sektor Hampang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Jamil di Jalan Poros Blok H36/37 perkebunan sawit Desa Cantung Kiri Hulu Hampang dan mengamankan 1 unit sepeda motor SUZUKI SHOGUN SP Warna Kuning Hitam NOKA: MH8FD125R6J-141960 dengan NOSIN : F404-ID-141981.
Barang bukti tersebut kemudian diperlihatkan kepada Anwar, dan Pelapor membenarkan bahwa sepeda motor tersebut adalah benar miliknya yang telah hilang. (Ebet / rills)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.