Kotabaru -
Karena tak ada tindaklanjut pertemuan antara Serikat Pekerja dengan PT. EHP Grup pada Tahun 2018 lalu, Buruh Pekerja Sawit menyambangi Kantor DPRD Kotabaru, Kamis (28/02/19).
Ketua Serikat Pekerja, Taufik Jonathan didampingi Koordinator Aksi, Hasan dan para massa buruh kepada awak media mengatakan, upah minimum yang dibayarkan ke karyawan buruh pekerja sawit hanya 60 persen saja pada setiap bulannya.
"Sejak 2 bulan yang lalu dan tidak sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang dibayarkan," ungkap Taufik.
Kedatangan massa Serikat Pekerja tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Drs. Mikhni bersama Sekertaris dewan DPRD, Kabag Ops Polres Kotabaru AKP Pandapotan.
Usai menyampaikan aspirasinya, massa pun selanjutnya kembali pulang dan dikawal oleh aparat dari jajaran Polres Kotabaru. (ebet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.