Kotabaru -
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP kepada terhadap seorang perempuan, adalah mantan istrinya .
Kejadian berawal pada saat Maya Handayani mendatangi rumah M. Firmansyah yang merupakan mantan suaminya untuk mengambil perabotan milik korban yang berada dirumah Terlapor dan sekaligus menagih utang.
Terlapor M. Firmansyah yang berusaha menghindar karena malu, lalu pergi meninggalkan korban, namun Maya terus mengikuti Firmansyah hingga berhenti ditengah jalan, kemudian Terlapor dan Korban saling dorong mendorong hingga akhirnya Firmansyah memelintir tangan Maya dan memukul di bagian wajah hingga terpental dan pingsan.
Atas kejadian di Jalan Wiramartas Desa Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara tersebut, Senin (25/03/19), warga sekitar berdatangan dan membuat Terlapor melarikan diri.
Akibat Kejadian tersebut, Korban Maya mengalami patah dibagian pergelangan tangan, nyeri dibagian pinggang belakang, luka memar dibagian pelipis mata kanan.
Menindaklanjuti laporan korban atas penganiayaan dirinya, Tim Unit Buser Polres Kotabaru langsung turun dan berhasil mengamankan tersangka M. Firmansyah yang selanjutnya dibawa ke Papolres Kotabaru guna proses lebih lanjut. (ebet /Rell)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.