Kotabaru -
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kepolisian Sektor Kelumpang Hulu Polres Kotabaru melakukan penggeledahan dan mengamankan Supian alias Usup yang terbukti memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Shabu, Jum'at (08/03/19).
Supian telah melanggar Pasal (112) Undang- undang ayat (1) nomor (35) karena telah menjual Narkotika yang diduga jenis shabu di rumahnya, pada pukul 16.00 Wita sore yang terletak di Desa Banua Lawas RT 01 Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
Dirumah pelaku, saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Polsek Kelumpang Hulu mendapati adanya 3 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu siap edar tersimpan dikantong saku celana panjang yang dipakai pelaku.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Kelumpang Hulu guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan, yaitu 3 paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor total (0,90) gram, 1 lembar celana panjang Jeans warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 750.000. (ebet/rell)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.