Tanah Bumbu -
Setelah sebelumnya penggunaan tanda pangkat di pundak ASN diterapkan oleh jajaran Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu pun mulai ikut menerapkannya.
Demi menseragamkan penggunaannya, jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) akhirnya menggunakan atribut yang serupa dengan daerah lainnya.
"Kita mengacu pada Perbup Nomor 59 Tahun 2018, yaitu tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu," kata Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos.MM saat menjadi pembina upacara Senin (04/03/19)di halaman Kantor Bupati.
Tak hanya mengacu pada Perbup tersebut lanjutnya, kita pernah mengkonsultasikan kepada pihak Kemendagri terkait penggunaan atribut pangkat itu, bahwa hal demikian tak jauh beda dengan atribut lainnya.
"Atribut tanda pangkat itu bagian yang melengkapi atribut lainnya, jadi tak ada masalah kita menggunakan seperti instansi vertikal lainnya," jelasnya.
Ditambahkannya, penggunaan atribut tersebut harus dimaknai dengan sebuah nilai tanggung jawab sebagai ASN, dimulai dari Staf hingga ASN yang memiliki jabatan Eselon 4 hingga Esselon 2.
Menurutnya, atribut yang disandang di pundak ASN akan menjadi penilaian, sekaligus pertaruhan nama baik Pemerintah Daerah di mata masyarakat.
"Tanda pangkat itu bukan ajang gagah gagahan, tapi ASN harus serta merta dapat membuktikan dengan masyarakat, bahwa kita mampu melayani mereka dengan cara profesional, sesuai komitmen kita untuk selalu melayani masyarakat dengan ketulusan," pungkasnya. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.