Terkait Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Damkar, Banyak Masukan di Pendapat Akhir Fraksi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 21 Mei 2019

    Terkait Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Damkar, Banyak Masukan di Pendapat Akhir Fraksi

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Alpiya Rakhman, SE. MM  dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Tanbu  H. Hasanuddin, S. Ag, Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Raperda Retribusi Pemeriksan Alat Damkar digelar, Selasa (21/05/19).

    Dihadiri Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, Fraksi PPP Keadilan Sejahtera pada pendapat akhirnya menyebut, adanya Perda untuk mempermudah dan monitoring pelaksanaan dilapangan.

    Sementara Fraksi PDIP mengatakan, Pemkab Tanbu harus sesegera mungkin mensosialisasikan Raperda tersebut. Sedangkan Fraksi PKB mengutarakan, penegakan hukum harus diterapkan agar Perda tersebut bisa berjalan.

    Fraksi Amanat Demokrat meminta, nilai retribusi dapat dibedakan antara pribadi, perusahaan dan lembaga lainnya.

    Demikian pula dengan Fraksi Gerindra yang meminta Dinas Satpol PP dan Damkar agar segera menyiapkan sarana dan prasarana serta SDM, baik kualitas maupun kuantitas untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Perda secara profesional.

    Frakasi Golkar menghimbau Pemkab jangan hanya mengejar PAD, namun harus mampu meminimalisir bencana kebakaran.

    Hal yang sama juga diungkap Fraksi Nasdem yang meminta standar alat pemadam kebakaran perlu diperhatikan dan ditingkatkan kualitasnya.

    Terakhir dari Fraksi Hanura yang meminta pungutan retribusi daerah harus dilakukan sesuai kriteria yang telah ditentukan.

    Setelah menyampaikan berbagai saran, kritik dan pendapat, semua Fraksi sepakat dan setuju Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Damkar untuk dilanjutkan ketingkat selanjutnya.

    Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama pihak Legeslatif yang telah menggodok dan membahas Raperda tersebut hingga layak untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    "Melalui Pendapat Akhir Fraksi Fraksi, kami sangat berharap Raperda ini menjadi Perda, dengan demikian Perda ini dapat memberikan dampak positif terhadap optimalisasi pelayanan kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu," sebutnya.

    Dikatakan Bupati, Raperda ini bertujuan sebagai upaya tindakan prefentif untuk mencegah dan mengantisipasi timbulnya bahaya kebakaran dini, sehingga masyarakat didaerah terhindar dari dampak yang ditimbulkan dari bahaya kebakaran.

    Selain para Anggota DPRD, Rapat Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda Tanbu dan para Staf Ahli, Assisten serta Kepala SKPD dilingkup Pemkab Tanbu. (M12)







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda