Ajuan 2 Raperda Pemda Kotabaru Disetujui DPRD - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 11 Juni 2019

    Ajuan 2 Raperda Pemda Kotabaru Disetujui DPRD

    Kotabaru -
    Pada kesempatan ini, kami selaku Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, khususnya kepada panitia khusus DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah menelaah, meneliti dan mengkoreksi atas 2 buah Raperda ini.

    Demikian dikatakan Drs. H. Said Akhmad Assegaf, MM dalam sambutannya pada acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, dengan acara laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru atas 2 Raperda, Selasa (11/6/19).

    Kegiatan yang digelar di ruang Paripurna tersebut dihadiri unsur Pimpinan Forkopinda, Pimpinan SKPD, Badan dan undangan lainnya.

    Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah itu, kata Said Akhmad, bukan akhir dari suatu perjalanan panjang dalam pelaksanaan otonomi daerah. Melainkan awal dari perjuangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

    Melalui peningkatan pelayanan sambungnya, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi.

    "Pemerataan, keadilan dan keikhlasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan dengan disahkannya Raperda tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat diatur sesuai kerangka peraturan hukum yang berlaku, sehingga lebih sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh," ucapnya.

    Kami, tambahnya, sangat menghargai pendapat, saran dan harapan dari seluruh anggota dewan pada saat penyampaian pandangan umum fraksi maupun pada saat pembahasan di tingkat Pansus.

    "Saya meyakini, bahwa pada saat proses pembahasan maupun sebelumnya telah banyak mendapat masukan atau saran yang merupakan input yang positif dalam penyempurnaan Raperda tersebut. Guna peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, semua masukan dan harapan yang tercermin dalam laporan panitia khusus akan kami jadikan sebagai referensi, sekaligus sebagai bahan pertimbangan kami dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah waktu yang akan datang," pungkasnya.

    Dua Raperda telah disahkan, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan. (Dody)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda