Tanah Bumbu -
Sebanyak 4 Raperda disampaikan oleh DPRD Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tanbu bersama dengan pihak Ekskutif Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (01/07/19).
Adapun 4 Raperda yang disampaikan tersebut, yakni Raperda Kepemudaan, Raperda Pembinaan dan Pemeliharaan Kesenian Tradisional, Raperda Bantuan Pendamping Pasien Tidak Mampu serta Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Situs Cagar Budaya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu HM. Alpiya Rahman, SE. MM yang saat itu membacakan naskah Raperda menyebut, Raperda Kepemudaan adalah sebagai jawaban atas masalah dalam mengelola dan mengatur Bidang Kepemudaan, dan prestasi yang mereka raih dalam berbagai bidang.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang mengatur tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kesenian. Karya seni yang bersifat positif yang ada ditengah masyarakat perlu dilakukan Perlindungan dan Pengembangan serta Pemanfaatan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi sebagai bentuk kekayaan bangsa ini. Maka dipandang perlu dibuat sebuah payung hukum daerah yang akan melindungi dan mengatur tentang Pembinaan dan Pemeliharaan Kesenian Tradisional dalam bentuk sebuah Peraturan Daerah," ungkap Alpiya terkait Raperda Pembinaan dan Pemeliharaan Kesenian Tradisional.
"Sedangkan Raperda Bantuan Pendamping Pasien Tidak Mampu. Dibentuk murni atas keinginan dan aspirasi masyarakat tidak mampu yang menghendaki adanya bantuan dari Pemerintah Daerah kepada pendamping pasien, atau keluarga yang mendampingi pasien saat rawat inap dirumah sakit. Ketika ada warga yang harus dirawat inap di rumah sakit, tentu akan membawa konsekwensinya. Konsekwensi terjadinya keadaan yang tidak stabil bagi keluarga yang menunggunya, hingga berdampak pada kelangsungan hidup atau pemenuhan kebutuhan hidup keluarga tersebut. Maka untuk itu kami berinisiatif untuk membuat sebuah Peraturan Daerah yang nantinya dapat mengatur pemberian bantuan terhadap pendamping pasien guna meringankan beban yang dipikulnya," jelas Alpiya.
Untuk Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Situs Cagar Budaya lanjutnya, sebagai upaya kita bersama dalam melindungi cagar budaya yang kita miliki. Cagar Budaya merupakan kekayaan daerah yang memiliki peran penting dalam pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, dalam melestarikan Cagar Budaya tersebut perlu adanya kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat atau keterlibatan semua pihak untuk perlindungan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatannya.
Usai membacakan 4 Raperda tersebut dilakukan penyerahan naskah Raperda oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu kepada Sekdakab Tanbu mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin, S. Ag dan dihadiri oleh Sekdakab Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos. MM beserta para Pimpinan SKPD, Assisten dan Staf Ahli Bupati serta unsur Forkopimda Tanbu. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.