Kotabaru -
Untuk sementara, kami melarang Kelompok Khilafatul Muslimin, tidak boleh ada kegiatan sebelum terdaftar di Kesbangpol.
Hal ini dikatakan Kajari Kotabaru, Indah Laila, SH. MH usai Rapat Kerja Tim Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (Pakem) di aula Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jum'at (05/07/19).
Menurut Indah, organisasi yang sudah lama berdiri ini belum terdaftar dalam Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Tak hanya itu, ia juga menuturkan, keberadaan Khilafatul Muslimin di Pulau Laut menjadi kekhawatiran Pemerintah setempat, karena dianggap radikal dan tidak berdasarkan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945.
"Pandangan kita kan sudah jelas, dari Negara bahwa itu tadi apa yang disampaikan berdasarkan penilaian ini tidak ada satupun berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar, semuanya berdasarkan islam, yang bertentangan dengan islam boleh dibantah. Nah inilah yang dikhawatirkan selama ini oleh semua, katakanlah Pemerintah Indonesia. Kita khawatir, dengan tidak adanya Dasar Undang-Undang Negara dan Pancasila, jadi radikal," terangnya.
Kepala Kejaksaan yang sudah 3 tahun memimpin tersebut mengambil contoh, banyak islam-islam radikal yang tidak sejalur dengan Pemerintah akhirnya berbuat onar.
"Kita tidak mau ada perpecahan. Jangan mengganggu stabilitas negara, jangan membuat negara ini goyang. Masyarakat diadu domba, berantem dan sebagainya hingga mengganggu semuanya," pungkasnya. (Dody)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.