Tanah Bumbu -
Meski ada pesan Pak Kanwil, pekerjaan mau tahun berapa pun itu tanggung-jawab kami, tetapi persoalannya adalah, karena disini ada pergantian dan rolling jabatan, kami sebagai orang baru serta berkas yang diinformasikan kepada kami kadang susah ditemukan.
Demikian dijelaskan Kepala BPN Tanah Bumbu, Endah Nurcahya saat dikonfirmasi kru media terkait banyaknya permohonan sertipikat warga yang tidak terproses hingga akhir, Rabu (31/07/19) diruang kerjanya.
"Layanan kami disini ratusan, bahkan ribuan. Terhadap berkas yang belum diproses atau lambat prosesnya, kami akan berkirim surat memberitahukan apa saja kekurangan berkasnya," tambahnya.
Terkait banyaknya permohonan sertipikat warga yang tahunan belum selesai, Endah Nurcahya menyebut, untuk menginventarisir berkas permohonan sertipikat warga yang terlambat diproses, pihaknya perlu bukti, yakni nomor pendaftaran berkasnya agar mudah dilacak prosesnya sudah sampai dimana dan apa saja kendalanya hingga terlambat.
"Kebanyakan pemohon disini pakai kuasa, Notaris dan PPAT. Kadang kami sudah ingatkan, tapi mungkin saja dari pihak yang dikuasakan tidak menyampaikannya," ucap Endah.
Dikatakannya, memang secara prosedural untuk penerbitan sertipikat sesuai SOP hanya memerlukan waktu 90 hari, dengan catatan berkasnya lengkap serta lahannya clear and clean.
"Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Terlengkap) dari Pusat yang ribuan jumlahnya cukup membuat pihak kami cukup kewalahan, belum lagi ditambah dengan permohonan sertipikat dari warga perorangan. Dengan tenaga ukur dilapangan cuma 2 orang, sampai sampai Kabid pun turun tangan, namun tetap juga tak bisa terlayani semuanya. Jadi secara kasarnya, jangankan satu dua, sampai 100 bidang pun kalau terlambat masih dimaklumi, karena 10.000 lebih kami menangani penerbitan sertipikat," pungkasnya. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.