Kotabaru -
Melalui Perda ini diharapkan mampu mewujudkan tertib ukur UTTP yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Disamping itu juga demi terwujudnya pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya, serta terwujudnya pasar dan tempat pembelanjaan yang tertib ukur.
Demikian dikatakan Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, Senin (08/7/19).
"Perda ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tera atau tera ulang, baik untuk alat-alat ukur, takar, dan perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ia juga menambahkan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) ini, maka seluruh UTTP wajib ditera ulang.
"Tunduk pada aturan tersebut, dan memenuhi persayaratan yang telah memenuhi ketentuan. Baik dari sisi sarana prasarana maupun dari sisi Sumber Daya Manusia," tambah Said Akhmad.
Tak hanya itu, dalam Rapat Paripurna itu turut disampaikan 2 Raperda yang akan dibahas bersama anggota dewan, yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 terkait Pengelolaan Sampah. (Dody)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.