Disdukcapil Tanbu Awali Canangkan Pembangunan Zona Integritas WBK - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 07 Agustus 2019

    Disdukcapil Tanbu Awali Canangkan Pembangunan Zona Integritas WBK

    Tanah Bumbu -
    Dimulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

    Sebagai bentuk komitmen didalam pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan fakta integritas Pemkab Tanah Bumbu  bersama Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), Rabu (07/08/19), dihalaman Kantor Disdukcapil.

    Penandatanganan pencanangan WBK dimulai Sekretaris Daerah Tanbu H. Rooswandi Salem, M. Sos. MM. Kemudian dilanjutkan dengan perwakilan Forkopimda lainnya. 

    Sambutan Bupati Tanbu melalui Sekda Tanbu menyampaikan, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah dan jajarannya, dengan mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Terkait pencanangan ini dianggap sebuah kebanggaan yang luar biasa bagi Kabupaten Tanah Bumbu. Menurutnya, pada titik ini Pemkab Tanbu dianggap mampu mencanangkan salahsatu unit organisasi nya untuk menerapkan kategori Zona Integritas WBK tersebut.

    "Sebelumya kami sudah melakukan upaya persiapan ini sejak beberapa waktu lalu, dari pengusulan yang disampaikan kepada Menpan sekitar 10 unit kerja yang diusulkan. Namun yang sudah diverifikasi ada 5 SKPD. Diantaranya adalah Disdikcapil, kemuidan PTSP RSUD serta Kecamatan Satui dan Karang Bintang," jelas Sekda. 

    Dikatakannya, hal ini sudah menjadi komitmen bersama, karena penekanannya berada di SKPD yang bersektor pada pelayanan masyarakat.

    Dia menambahkan, komitmen ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Daerah sepakat akan memberikan pelayanan  yang optimal, tanpa ada hal negatif yang tentunya tidak diperkenankan, seperti pungli atapun hal lain yang berkaitan dengan KKN yang harus dihindari bersama. 

    Motivasi lain yang harus ditanamkan dalam menuju predikat itu pintanya, maka SKPD Tanbu harus mencontoh pihak vertikal lain seperti Polres Tanah Bumbu yang saat ini sudah menyandang predikat WBM WBK. Hal ini tentunya, Pemerintah Daerah harus mencontoh vertikal lain yang lebih dulu mencanangkan zona integritas tersebut.

    "Alhamdulillah saya berterimakasih kepada Disdukcapil, Kadis Perijinan,  Camat Satui dan Karang Bintang, pihak RSUD yang memiliki komitmen untuk   menetapkan wilayah kerjanya masuk dalam zona integritas atau wilayah bebas korupsi melalui pelaksanaan  reformasi Birokrasi," terangnya. 

    Mantan Kepala BPKAD ini menekankan, 5 contoh SKPD yang akan dicanangkan dapat menjadi contoh bagi SKPD lainnya. Tentunya seluruh SKPD sudah termasuk dalam zona integritas maupun  pelaksanaan reformasi  birokrasi  secara utuh.  

    "Dimana zona integritas diterapkan,  maka bisa dipastikan wilayah yang dilakukan akan bebas dari korupsi," tuturnya. 

    Hal yang terpenting sambungnya, adalah SKPD sudah dianggap bersih dan sangat melayani, karena tugas sebagai  aparatur Pemerintah adalah pemegang amanah masyarakat, tentunya prioritas  yang dilakukan adalah bagaimana meningkatkan optimalisasi dalam memberikan pelayanan.

    Dalam hal ini imbuhnya, Capil bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, yang harus dipegang adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) secara jelas tanpa ada hal negatif. Sebab memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat sudah menjadi tugas utama aparatur seiring keberadaan Pemerintah.

    "Saya berharap, pelayanan Disdukcapil akan lebih baik, dengan tempo yang singkat akan mendapat predikat WBM dan mencapai predikat WBBM, hingga secara utuhnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat tercapai dengan baik," tutupnya. 

    Senada disampaikan Inspektorat Tanah Bumbu Ikhsan Budiman. SH. Menyangkut  SKPD yang masuk dalam zona wilayah WBK itu terintegrasi dalam satu komitmen menyeluruh bagi ASN.

    Dia jelaskan, ada dua point komitmen yang dibuat ASN mulai golongan terendah hingga tertinggi. Sebagai point pertama, aparaturnya diwajibkan membuat Laporan Hasil Kekayaan Sipil Negara (LKHSN).

    Point berikutnya,  diwajibkan membuat pernyataan untuk komitmen tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun secara bermaterai.

    "Komitmen ini diharapkan menjadi  keseriusan atau pengikat ASN untuk menjaga predikat SKPD yang dalam masuk zona integritas menuju WBK itu," pungkas Ikhsan. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda