Kotabaru -
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M. Arif, 3 Raperda disahkan pada Rapat Paripurna yang bertempat dilantai III ruang Rapat Paripurna, Senin (19/08/19).
Sekda Said Ahmad selaku pihak Eksekutif mengucapkan terima kasih kepada pihak Legislatif, terutama kepada Anggota Pansus.
"Karena pengesahan 3 Raperda ini melalui berbagai proses pembahasan, dan penuh dengan semangat demokrasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan. Hal ini membuktikan komitmen kita bersama dalam membangun Kabupaten Kotabaru," kata Said Ahmad.
Ditambahkannya, ke 3 Raperda tersebut adalah Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Usai penyampaian sambutan Sekda, Wakil Ketua DPRD Arif menanyakan kesetujuan kepada seluruh Fraksi yang hadir, dan semua Fraksi yang hadir akhirnya setuju Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Dody)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.